TATA TERTIB SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 26 JAKARTA
KEPALA SMP NEGERI 26 JAKARTA
Menimbang :
- Bahwa untuk menjaga ketertiban dan kelancaran Kegiatan Belajar Mengajar bagi murid Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 26 Jakarta dipandang perlu menetapkan tata tertib;
- Bahwa tata tertib tersebut sebagai pedoman bagi pendidik dan tenaga kependidikan serta murid;
- Bahwa tata tertib tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah;
Mengingat :
- Undang-undang No.35 Tahun 2014 Tentang : Perubahan atas, undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang : Perlindungan anak;
- Undang-undang RI 35 Tahun 2009 Tentang : Narkoba;
- Permendikbud 23 Tahun 2015 Tentang : Penciptaan iklim sekolah yang menyenangkan dan penumbuhan Budi Pekerti;
- Permendikbud 82 Tahun 2015 Tentang : Pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah;
- Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 Tentang : Guru;
- Permendikbud 64 Tahun 2015 Tentang : Kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah;
- Permendikbud 45 Tahun 2014 Tentang : Pakaian seragam sekolah;
- Pergub 178 Tahun 2014 Tentang : Pakaian seragam sekolah;
- Pergub 179 Tahun 2014 Tentang : Manjemen sekolah;
- Pergub 330 Tahun 2014 Tentang : Pembentukan organisasi dan tata kerja SMP Negeri
- Pergub 175 Tahun 175 Tahun 2014 Tentang : Jam masuk sekolah;
- Pergub 12 Tahun 2025 Tentang : Komite Sekolah;
- Ingub No.16 Tahun 2015 Tentang : Bullyng;
- Instruksi Kadisdik Provinsi DKI Jakarta No.168 Tahun 2014 Tentang : Sekolah dan peserta didik yang cinta damai dan anti kekerasan;
- Surat Edaran Kadisdik Provinsi DKI Jakarta 3/SE/2015 Tentang : Tindak lanjut paska deklarasi;
- Surat Edaran Kadisdik Provinsi DKI Jakarta No.67/SE/2015 Tentang : Larangan membawa kendaraan roda dua dan roda empat bagi peserta didik;
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
TATA TERTIB MURID SMP NEGERI 26 JAKARTA BAB I
Ketentuan Umum Pasal 1
Kehadiran dan waktu belajar di Sekolah
- Murid hadir di sekolah 10 menit sebelum jam pelajaran dimulai;
- Waktu Belajar :
Pagi : Kelas VIII dan IX
Hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat Pukul: 06.30 - 11.30 Wib
Siang : Kelas VII
Hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis Pukul: 11.30 - 17.00 Wib Hari Jumat Pukul: 11.30 - 17.30 Wib
- Murid yang terlambat hadir, tidak boleh masuk kelas, dan mendapatkan pembinaan dari guru piket selama satu jam pelajaran;
- Murid yang tidak hadir (masuk sekolah) harus memberitahukan alasannya dengan surat dari orang tua/wali, surat keterangan dokter apabila sakit;
- Murid yang tidak masuk karena sakit lebih dari 3 hari wajib menyertakan surat keterangan dokter dari puskesmas atau rumah sakit;
- Murid yang oleh karena sesuatu yang penting atau sakit sehingga harus meninggalkan kelas/sekolah terlebih dahulu harus mendapat izin dari guru kelas/guru Guru piket memberikan surat izin surat ijin tersebut diketahui (ditanda tangani) orang tua/wali untuk dikembalikan ke sekolah;
- Batas toleransi ketidakhadiran tanpa keterangan (alpa) adalah 10% dari hari efektif belajar dalam satu Ketidakhadiran lebih dari 10 % siswa Tidak Naik Kelas tanpa melihat nilai akademik.
- Batas toleransi ketidakhadiran karena izin adalah 15 % dari hari efektif belajar dalam satu tahun. Izin lebih dari 15 % siswa Tidak Naik Kelas tanpa melihat nilai akademik.
- Surat izin ditulis orang tua/wali murid yang bertanggung Memalsukan tandatangan orang tua/wali murid adalah pelanggaran tata tertib dan mendapatkan sanksi.
Pasal 2
Murid wajib mengikuti upacara :
- Hari Senin upacara bendera (Kelas VIII dan IX)
- Hari Besar Nasional dan Keagamaan (Kelas VII, VIII dan IX)
BAB II
Pakaian Seragam Sekolah Pasal 3
Hari Senin, Selasa dan Kamis : Berpakaian seragam nasional putih biru, lengkap atribut Hari Rabu : Berpakaian seragam pramuka, lengkap atribut
Hari Jumat : 1. Minggu 1 dan 3 memakai batik identitas sekolah
- Minggu 2 dan 4 memakai pakaian seragam cirikhas sekolah warna hijau.
Hari Besar (hari-hari tertentu) : Berpakaian baju ciri khas daerah Betawi.
- Murid laki-laki memakai pakaian Sadariah dan syal/sarung/cukin khas adat daerah Betawi.
- Murid perempuan memakai pakaian Kebaya Encim khas adat daerah Betawi.
- KBM Olahraga memakai pakaian olahraga identitas
Ketentuan lain yang harus diperhatian :
- Kelengkapan pakaian seragam harus dipakai pada waktu upacara adalah topi sekolah, ikat pinggang berlogo Tut Wuri Handayani (SMP Negeri 26) dasi, khusus siswa perempuan, dasi pramuka dipakai diluar jilbab;
- Baju seragam adalah baju berlengan pendek dengan emblem OSIS dan gambar bendera,
baju dimasukkan ke dalam celana/rok tidak diperketat/diperkecil/dimodifikasi (diubah-ubah);
- Celana dan rok yang dikenakan panjang sebatas mata kaki;
- Celana dan rok harus rapi (sepinggang);
- Murid wajib memakai kaos dalam/singlet warna putih (bukan kaos oblong atau berkerah);
- Pada jam pelajaran PJOK Murid harus memakai pakaian olahraga identitas sekolah;
Pasal 4
- Murid harus mengenakan sepatu hitam (tanpa kombinasi) sejenis warior;
- Murid harus memakai kaos kaki putih SMP Negeri 26 setengah betis;
- Murid tidak diperkenankan memakai perhiasan/asesoris (kalung, gelang, cincin, anting) baik emas/imitasi yang mencolok dan mahal;
- Murid putra dilarang berambut panjang/gondrong, bentuk potongan rambut (3 : 2 : 1) ukuran potongan rambut 3 cm bagian atas, 2 cm bagian samping, 1 cm bagian belakang;
- Murid dilarang memakai topi (bebas) atau jaket/sweater, akan disita oleh sekolah
- Murid dilarang memakai peci/kopiah diluar kegiatan keagamaan;
- Tata rias murid (putri) sederhana dan tidak berlebihan;
- Murid putri yang berambut panjang (tidak berkerundung) diikat
- Tidak boleh bertato/tindik.
BAB III
Hak dan Kewajiban Murid Pasal 5
- Hak Murid
- Berhak mendapat pendidikan dan pengajaran;
- Berhak menggunakan fasilitas yang ada hubungannya dengan kegiatan belajar mengajar ;
- Berhak mendapatkan penghargaan jika berprestasi dalam bidang akademis/non-akademis dan sosial kemasyarakatan;
- Berhak mendapatkan perlakuan yang sama;
B. Kewajiban Murid
- Melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya, menghormati agama yang dianut orang lain, mengikuti pelajaran agama yang dianutnya secara tertib di sekolah;
- Menjaga nama baik sekolah baik di dalam linkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah;
- Menghormati kedua orang tua, bapak dan ibu guru, karyawan dan sesama murid baik di dalam lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah;
- Setiap murid wajib menjaga dan memelihara keamanan, kekeluargaan, kedisiplinan, kebersihan, keindahan, kelestarian, ketertiban, kesehatan dan keteladanan;
- Menyampaikan permasalahan yang dihadapi kepada Guru/Wali Kelas/BK/Piket;
- Mengikuti setiap kegiatan baik intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler yang dilakukan oleh sekolah;
- Menjunjung tinggi nilai-nilai budaya yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
- Memelihara hubungan baik dengan sesama peserta didik, guru dan karyawan;
- Berpakaian rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memelihara nama baik sekolah;
- Mengerjakan dan melaksanakan semua tugas dan kewajiban di sekolah dengan penuh tanggung jawab yang diberikan oleh bapak / ibu guru;
- Mentaati Disiplin dan Tata Tertib sekolah;
BAB IV
Kegiatan Belajar Mengajar Pasal 6
- Murid harus mengikuti semua mata pelajaran yang diajarkan semua guru;
- Selama berlangsungnya KBM Murid harus menunjukkan minat dan bakat serta kemampuan yang optimal, agar terjalin kerjasama yang baik dengan guru;
- Murid harus memiliki dan membawa perlengkapan belajar masing-masing (buku,alat tulis dan lainnya);
- Buku yang dipinjam dari perpustakaan wajib dibawa pulang dan dipelajari, tidak disimpan di laci meja kelas, wajib merawat, menjaga dan memelihara dengan baik;
- Murid harus mengikuti tes (ulangan) harian, Penilaian Tengah Semester (PTS)/Sub Sumatif (SS), Penilaian Akhir Semester (PAS)/Asesmen Sumatif Akhir (ASA), dan wajib mengerjakan setiap tugas yang diberikan guru;
- Pada waktu ulangan murid dilarang menyontek dari buku, catatan, HP atau temannya;
- Pada jam istirahat murid harus di luar ruangan dan berada di lantai dasar;
- Murid wajib menjaga, memelihara serta melaksanakan 7K (Keindahan, Kekeluargaan, Ketertiban, Keamanan, Keimanan, Kebersihan, Kerindangan) baik dikelas maupun saat berada dilingkungan sekolah;
- Pada waktu pergantian jam pelajaran murid dilarang keluar masuk kelas tanpa seizin guru;
- Secara berkala (minimal 1 bulan sekali) akan didakan razia dengan menyita barang bawaan siswa yang tidak berhubungan dengan KBM dan tata tertib sekolah;
- Murid bisa mengikuti remedial bila nilainya di bawah KKM/KKTP;
- Murid berhak mengetahui hasil ulangan setelah mengikuti ulangan;
BAB V
Larangan Peserta Didik Pasal 7
Murid dilarang:
- Masuk atau keluar melewati jendela;
- Meninggalkan sekolah tanpa seizin guru bidang studi/guru piket;
- Mewarnai atau mengecat rambut maupun kuku;
- Memelihara atau memanjangkan kuku dan atau memakai kutex;
- Membuat kegaduhan atau huru-hara dalam lingkungan sekolah;
- Membawa atau mengonsumsi permen karet di lingkungan sekolah;
- Melakukan perjudian di lingkungan sekolah dalam bentuk apapun;
- Membawa buku, majalah dan gambar-gambar tidak sopan atau porno (termasuk komik dan kaset/CD/VCD, Hand Phone berkamera) yang tidak berhubungan dengan mata pelajaran;
- Menyimpan, membawa, memakai/menghisap rokok, ganja atau sejenisnya (NAPZA/NARKOBA) termasuk minum–minuman keras yang memabukkan;
- Terlibat perkelahian atau tawuran;
- Membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak dan lainnya yang melanggar hukum;
- Mengajak/mengikutsertakan orang lain untuk menyelesaikan persoalan yang timbul di sekolah tanpa seizin Kepala Sekolah melalui kesiswaan;
- Meminta sesuatu dari temannya secara paksa dan atau mengancamnya (pemerasan);
- Menghina, membully dan merugikan nama baik temannya;
- Bermain bola saat istirahat;
- Mengambil atau mencuri barang teman / milik orang lain;
- Menggunakan HP dan Ipad dan sejenisnya selama KBM berlangsung tanpa seizin guru, apabila melanggar akan disita selama enam (6) bulan lamanya, dan jika HP hilang bukan tanggung jawab sekolah;
- Membawa motor, sepeda listrik atau sejenisnya kedalam lingkungan sekolah, murid dianjurkan memakai sepeda, juga pada saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler atau kegiatan lainnya;
- Makan dan minum di dalam kelas saat jam pelajaran tanpa seizin guru;
- Membawa makanan/minuman dengan kemasan plastik (wajib membawa tumbler dan tempat makan);
- Membawa/menghisap rokok/vape dan sejenisnya serta perlengkapannya;
- Murid wajib menjaga ketertiban baik di dalam kelas maupun di luar kelas, baik pada waktu KBM, upacara, istirahat dan di ruang laboratorium/keterampilan;
- Murid wajib menjaga, menerapkan sopan santun berupa (tata krama, bersikap, berbicara dan bertingkah laku) terhadap guru, pegawai sekolah dan sesama siswa;
- Murid dilarang kumpul-kumpul/nongkrong dan sejenisnya yang dapat menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat;
- Murid wajib melaporkan kejadian yang tidak baik yang dilakukan oleh
- Murid dilarang membuat kelompok/gank dengan identitas sekolah seperti, IG, FB,Twitter dan lainnya;
- Murid dilarang membuat atribut bendera, stiker, jaket dan kaos yang menunjukkan identitas sekolah;
- Murid dilarang memprovokasi, mengejek, mencemarkan nama baik, atau ujaran kebencian kepada temannya melalui media sosial atau media elektronik lainnya;
- Murid yang mengetahui, melihat atau dan melakukan pelanggaran disiplin/tata tertib, disekolah maupun diluar sekolah wajib melaporkan kepada pihak sekolah;
- Apabila diketahui melakukan tindakan propokasi, intimidasi dan pengancaman akan diambil tindakan lebih lanjut sesuai aturan tata tertib;
- Murid siap menerima segala tindakan guru dalam upaya menegakkan disiplin/tata tertib sekolah dan tidak menuntut dalam bentuk apapun;
BAB VI
Klasifikasi dan Sanksi Pelanggaran Pasal 8
Klasifikasi Pelanggaran:
A. Pelanggaran ringan
- Membuang sampah sesuai pada tempatnya;
- Memakai seragam tidak sesuai dengan tata tertib sekolah;
- Berada di luar kelas pada jam pelajaran;
- Memakai sepatu tidak sesuai tata tertib sekolah;
- Main kartu di lingkungan sekolah;
- Berdandan berlebihan,mencat rambut, kuku tangan dan kuku kaki;
- Memakai celana model pensil/ketat;
- Berambut gondrong (rambut panjang) untuk pria;
- Bermain bola pada saat jam pelajaran maupun jam istirahat kecuali jam pelajaran olah raga;
- Mengadakan perayaan ulang tahun di sekolah secara berlebihan;
- Tidak melaksanakan piket kelas;
- Membawa tipex cair, cat pilok dan sejenisnya di sekolah;
- Membawa makanan dan minuman dari kantin ke dalam kelas pada jam istitahat dan atau pada saat KBM;
- Menggunakan HP pada saat jam pelajaran tanpa seijin guru;
B. Pelanggaran Sedang
- Bertato, memakai anting, gelang dan kalung bagi murid laki-laki;
- Berkata kotor, baik secara langsung maupun di media sosial;
- Menggunakan simbol-simbol tidak pantas baik secara langsung maupun di media sosial;
- Melakukan demontrasi tanpa izin di dalam atau di luar lingkungan sekolah;
- Melompat jendela saat masuk atau keluar dari kelas;
- Masuk atau keluar lingkungan sekolah saat jam belajar tanpa ijin guru piket;
- Tidak mengikuti upacara bendera setiap hari senin dan upacara peringatan hari-hari besar nasional, keagamaan, dan hari khas daerah Jakarta;
- Tidak mengindahkan instruksi kepala sekolah, atau guru yang ditugaskan untuk menyampaikan pesan kepala sekolah;
- Berkerumun/nongkrong di sekitar lingkungan sekolah dengan menggunakan seragam setelah jam pelajaran sekolah;
- Mencoret-coret sarana prasarana sekolah;
C. Pelanggaran Berat
- Memberi keterangan tidak benar /palsu/bohong, membuat dan atau mengedarkan surat palsu, memalsukan tandatangan kepala sekolah, guru, orang tua, dan tenaga kependidikan;
- Mencuri, mengambil uang atau barang milik orang lain tanpa hak, di dalam atau diluar lingkungan sekolah;
- Pelecehan terhadap lawan jenis atau sesama jenis;
- Mencemarkan nama baik guru, tenaga kependidikan, dan sekolah dalam bentuk apapun;
- Membentuk, sebagai pengurus, anggota, simpatisan organisasi diluar OSIS/MPK, Kerohanian, dan ekstrakurikuler;
- Menyebarkan informasi bohong atau fitnah di media sosial;
- Melakukan pemalakan di dalam dan atau di luar lingkungan sekolah;
- Menyimpan, menggunakan, mengedarkan, VCD porno, majalah porno, gambar, foto, film porno dalam hand phone, laptop, Ipad, dan atau di media sosial;
- Berjudi di dalam dan di luar lingkungan sekolah;
- Membawa/menghisap rokok/vape dan sejenisnya serta perlengkapannya;
- Melawan kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan orang tua baik secara lisan maupun tulisan dan atau melalui media elektronik;
- Berkelahi, bertengkar melakukan ancaman, teror, bullying (baik secara langsung maupun melalui media sosial/cyber bullying), melakukan kekerasan secara fisik dan psikis pada Murid lain;
- Melakukan tindakan kekerasan kepada kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan baik secara fisik maupun verbal;
- Melakukan perbuatan asusila di dalam dan di luar lingkungan sekolah;
- Membawa senjata tajam, senjata api ke sekolah;
- Terlibat tawuran /perkelahian sesama siswa dan siswa sekolah lain;
- Terbukti hamil atau menikah selama menjadi murid;
- Membawa, menggunakan dan mengedarkan narkoba serta zat adiktif lainnya
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian dan kerusakan sarana prasarana milik sekolah, baik perorangan maupun kelompok.
Sanksi Pelanggaran:
- Pelanggaran ringan sebagai berikut:
- Teguran dan dicatat dalam kartu pembinaan;
- Pemberian nasehat dan motivasi sesuai jenis pelanggaran;
- Diberikan tugas sesuai dengan jenis pelanggaran;
- Penyitaan terhadap barang atau benda yang dilarang dibawa;
- Mengundang orang tua;
- Pelanggaran ringan memdapatkan teguran dan pembinaan;
- Akumulasi pelanggaran ringan 5 (lima) kali, dipanggil orang tua dan diberikan surat peringatan (SP);
- Pelanggaran sedang sebagai berikut:
- Teguran dicatat dalam buku pembinaan;
- Pemberian nasehat dan motivasi sesuai dengan pelanggaran;
- Penyitaan terhadap barang atau benda yang dilarang dibawa;
- Mengundang orang tua;
- Akumulasi pelanggaran sedang 3 (tiga) kali, panggilan orang tua dan diberikan surat peringatan (SP) pertama bermaterai;
- Akumulasi pelanggaran sedang 5 (lima) kali, panggilan orang tua dan diberikan surat peringatan (SP) kedua bermaterai;
- Pelanggaran berat sebagai berikut:
- Mengundang orang tua/wali oleh sekolah;
- Melakukan konferensi kasus yang melibatkan beberapa pihak terkait;
- Hasil konferensi kasus dapat berupa pembinaan berkelanjutan dengan catatan dikembalikan kepada orang tua.
- Murid yang melakukan pelanggaran berat, dipertimbangkan kenaikan kelas dan dikembalikan kepada orang tua, meluli surat pengunduran diri;
- Murid yang mendapat sanksi dikembalikan ke orang tua dan otomatis KJP/PIP diberhentikan/diblokir; Bagi pemegang bantuan sosial baik Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), Jika melanggar Tata Tertib dan 23 larangan dalam Pergub 110 Tahun 2021 maka sekolah akan mengusulkan untuk pencabutan/pemblokiran dana bantuan sosial KJP Plus
Dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, salah satu prinsip dan tujuan yang sangat ditekankan adalah "berperspektif korban". Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Berperspektif korban artinya semua proses pencegahan, penanganan, dan pemulihan atas kasus kekerasan di lingkungan pendidikan harus mengutamakan kepentingan dan kebutuhan korban, bukan justru menyalahkan, mengabaikan, atau menambah beban korban. "Berperspektif korban" adalah prinsip penting agar penanganan kekerasan di sekolah tidak menambah penderitaan korban, tetapi justru menjadi langkah awal untuk pemulihan dan keadilan bagi mereka.
Penghargaan Pasal 10
- Murid berprestasi akademik dan non akademik akan diberi penghargaan;
- Penghargaan akan ditetapkan berdasarkan keputusan kepala sekolah;
BAB VII
Lain-lain Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini dan dianggap diperlukan akan diatur kemudian;
BAB VIII
Penutup Pasal 12
Keputusan ini disampaikan kepada orang tua wali dan murid SMP Negeri 26 Jakarta untuk diketahui dan ditaati sebagaimana mestinya;
Pasal 13
- Tata tertib ini sudah disetujui oleh pihak sekolah, komite, orang tua murid dan murid;
- Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya;
- Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan;
Ditetapkan di : JAKARTA Pada tanggal : 13 Juli 2026
Kepala Sekolah SMPN 26 Jakarta


